Rabu, 09 Juni 2010

Uang Bank dan penetapan Uang

 Pengertian Uang
Uang adalah segala sesuatu yang diterima ataupun dipercaya masyarakat sebagai alat pembayaran ataupun transaksi.
Suatu barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Dapat diterima oleh umum
Jumlahnya sedikit (langkah)
Sangat amat disukai
Tahan lama
Uang barang mempunyai beberapa kalemahan atau kekurangannya antara lain adalah :
Apabila uang itu dipecahkan atau dibagi nilainya menjadi sangat merosot
Umumnya tidak tahan lama
Nilainya tidak tetap
Sukar disimpan dalam jumlah banyak
Syarat dari uang :
Uang sangat mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekonomian suatu bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan adalah sebagai berikut :
Uang dapat diterima dan dipercaya oleh umum
Uang memiliki nilai stabil
Ada jaminan dari pemerintah
Uang terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak
Mudah di simpan
Fungsi dari uang secara umum dapat di bedakan menjadi dua yaitu :
1) Fungsi asli, yaitu diantaranya adalah :
Uang berfungsi sebagai alat pertukaran, atau alat tukar menukar
Uang adalah sebagai satuan hitungan
2) Fungsi turunan uang, yaitu diantaranya :
Uang adalah sebagai alat pembayaran
Uang adalah sebagai pendorong kegiatan ekonomi
Macam-macam dari uang :
Berdasarkan jenis-jenis uang, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat kita bedakan menjadi 2 macam uang, yaitu uang kartal dan uang giral.
1) Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah yang berdasarkan undang-undang yang berlaku. Sebagai contohnya yaitu uang kartal negara dan uang kartal bank.

2) Uang Giral
Uang giral adalah dapat diartikan juga sebagai tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan dan dipakai sabagai alat pembayaran yang syah. Sebagai contoh cek, bilyet giro, telegraphic transfer.

 Pengertian Bank
Bank adalah sebagai badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan dalam penyalurannya berbentuk kredit atau bentuk-bentuk yang lainnya.
Fungsi dari Bank adalah sebagai berikut :
1) Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
Simpanan giro
Simpanan deposito
Simpanan sertifikat deposito
Tabungan
2) Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi :
Bank sentral
Bank umum
Bank perkreditan rakyat
Jenis dari Bank adalah antara lain sebagai berikut :
1) Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4 macam, yaitu adalah antara lain :
Bank Pemerintah / Negara
Bank Swasta Nasional
Bank Swasta Asing
Bank koperasi
2) Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
Persero (Perusahaan Perseorangan)
PT (Perseroan Terbatas)
PD / Perusda (Perusahaan Daerah)
Koperasi
Tugas dari bank, disini sebagai contoh adalah tugas pokok dari bank sentral adalah sebagai berikut :
Tugas pokok dari Bank Sentral menurut UU Nomor 13 Thn 1968, adalah :
Mencetak dan mengatur peredaran uang
Menjaga kestabilan nilai uang
Memberikan kredit kepada bank-bank diseluruh Indonesia
Mendorong dan menggerakkan dan masyarakat untuk pembangunan
Menetapkan bunga bank
Mengawasi bank-bank seluruh Indonesia
Bertindak sebagai pemegang kas negara

Sumber : http://kingsscorpion.blogspot.com/2010/05/struktur-pasar-uang-bank.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar